TOK! DPR Sahkan Rancangan Undang Undang Ekstradisi Buronan dengan Singapura Menjadi Undang Undang
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 15 Desember 2022 12:59 WIB
Baca Juga: Setujui Jadi Panglima TNI, DPR Langsung Beri Tugas Berat ke Yudo Margono: Konflik Papua dan Laut Natuna Utara
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly berharap dengan disahkannya RUU tersebut sehingga akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia dalam pemberlakuan perjanjian yang akan memberi kepastian hukum bagi kedua negara dalam pelaksanaan ekstradisi buronan.
Dia menyebut kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara RI dan Singapura yang didukung aspek geografis, konektivitas dan posisi penting Singapura di kawasan Asia tenggara merupakan beberapa faktor pendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara yang menimbulkan potensi permasalahan penegakan hukum.
"Yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi negara," kata Yasonna yang mewakili presiden.
Oleh karena itu, ia memandang diperlukan perjanjian bagi kedua negara dalam hal ekstradisi bagi pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Laksamana TNI Yudo Margono Pamerkan Foto Mesra Bareng Istri di Hadapan Anggota DPR, Ini Maksudnya
Terlebih, ujarnya lagi, ia menyebut Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan lantaran letaknya yang berbatasan langsung dengan wilayah Indonesia dan kebijakan bebas visa yang diberlakukan terhadap Singapura.
"Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya ada di Singapura," tuturnya.
Ia menyebut pengesahan RUU tersebut diperlukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura yang telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.
Ia menjelaskan bahwa perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.
Baca Juga: Ini Tanggal Pelantikan Laksamana Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Usai Resmi Disetujui DPR RI
Selain Puan Maharani yang memimpin jalannya Rapat Paripurna, hadir pula sejumlah pimpinan DPR lainnya yakni Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Sebelumnya, Senin (5/12), Komisi III DPR RI menyetujui RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat. ***