DECEMBER 9, 2022
Nasional

Bima Arya Sugiarto: Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 Terpotong Demi Kepentingan Nasional

image
Wamendagri Bima Arya Sugiarto saat memberikan sambutan dalam acara DKPP RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 terpotong demi kepentingan nasional.

Bima Arya Sugisrto menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons sejumlah kepala daerah periode 2021-2026 yang mengkritik masa jabatannya terpotong atau tidak menjabat selama lima tahun penuh, karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan secara serentak.

“Kepentingan nasional lebih besar untuk sinkronisasi pembangunan. Jadi, teman-teman yang jabatannya terpotong itu saya yakin dan percaya bahwa akan mengikuti kepentingan yang lebih besar ini,” kata Bima Arya Sugiarto, saat ditemui usai menghadiri acara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga: Bima Arya Sugiarto: Kemendagri Segera tunjuk Pjs. Gubernur Kalimantan Selatan Pengganti Sahbirin Noor

Selain itu, dia mengatakan bahwa masa jabatan untuk kepala daerah hasil Pilkada 2020 pasti terpotong.

“Enggak mungkin full sampai 2026. Itu enggak mungkin, bagaimanapun akan terpotong. Masalahnya terpotongnya berapa bulan? Jadi, tetap akan terpotong,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa terpotongnya jabatan tersebut telah disepakati oleh Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga: Wamendagri Bima Arya Sugiarto: Hasil Pilkada Jakarta 2024 Tetap Valid Meski 42 Persen Golput

“Berdasarkan Undang-Undang, ya seperti itu. Sudah ada aturannya, kan semua sudah ditetapkan, yang terpilih ini ditetapkan sebagai pemenang,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa Kemendagri akan melaksanakan peraturan yang berlaku dengan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024, meskipun berimbas pada terpotongnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.***

Berita Terkait