Jakarta
Teguh Setyabudi Tegaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Bukan untuk Mendukung ASN Berpoligami
- Penulis : Bramantyo
- Sabtu, 18 Januari 2025 06:32 WIB

Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam, 17 Januari 2025. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***