Jakarta
Teguh Setyabudi Tegaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Bukan untuk Mendukung ASN Berpoligami
- Penulis : Bramantyo
- Sabtu, 18 Januari 2025 06:32 WIB
Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***