DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Teguh Setyabudi Tegaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Bukan untuk Mendukung ASN Berpoligami

image
Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi saat dijumpai di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat malam, 17 Januari 2025. ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.

Jika seorang ASN melanggar aturan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Halaman:

Berita Terkait