KJRI Jeddah Imbau Jemaah Haji Indonesia Patuhi Aturan Keamanan Arab Saudi
- Penulis : M. Ulil Albab
- Rabu, 15 Januari 2025 03:40 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau agar jemaah haji Indonesia mematuhi persyaratan keamanan Arab Saudi yang tercantum dalam MoU penyelenggaraan ibadah haji 2025/1446H.
Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Selasa, 14 Januari 2025, ketentuan tersebut antara lain mematuhi dan menaati semua peraturan pemerintah Arab Saudi, serta mematuhi program pergerakan jemaah haji di masyair.
Selain itu, sesuai aturan Arab Saudi, jemaah tidak mengadakan pertemuan doa bersama dan mengeraskan suara di tempat umum atau pribadi serta tidak mempraktikkan ritual aliran di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi.
Para jamaah diminta pula untuk tidak menggunakan perangkat fotografi, termasuk telepon genggam, guna merekam dengan tujuan yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan, tidak mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan politik, partai, orientasi ideologis atau sektarian dan menggunakannya di media sosial serta tidak mempolitisasi musim haji dan totalitas dalam menjalankan ibadah.
KJRI Jeddah juga menginformasikan bahwa pelaksanaan ibadah haji resmi dari pemerintah Indonesia terbagi menjadi dua jenis kuota, yaitu kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Jenis haji lainnya yang dianggap resmi oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu: Haji mujamalah, yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dan seluruh pengelolaannya dilakukan pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Sebanyak 185 Ribu Calon Haji Nasabah BSI akan Berangkat Tahun Ini, 83,7 Persen dari Total Kuota Haji
Haji furodah, yang merupakan undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi dalam bentuk visa haji yang diterbitkan setelah calon jamaah membeli paket haji melalui aplikasi Nusuk. Jenis haji tersebut dikelola oleh penyedia layanan resmi yang ditunjuk Kerajaan Arab Saudi.
Haji dakhili (haji dalam negeri), yang diperuntukkan bagi warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang memiliki izin tinggal di Arab Saudi.
Selain dari jenis-jenis kuota haji tersebut, pelaksanaan ibadah haji dianggap tidak resmi/ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan serta mendapat sanksi dan hukuman dari pemerintah Arab Saudi, seperti dikutip.
Baca Juga: Mochammad Irfan: MoU Perhajian Indonesia - Arab Saudi Menandai Dimulainya Persiapan Haji 2025
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan ibadah haji untuk musim haji 1446 H/2025M yang dilakukan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, di Jeddah, Arab Saudi, Senin, 13 Januari 2025.