Menag Nasaruddin Umar Berharap Mudzakarah Perhajian Hasilkan Rekomendasi Demi Kemaslahatan Umat
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 08 November 2024 03:25 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap pelaksanaan Mudzakarah Perhajian di Bandung dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bermuara pada kemaslahatan umat dan bukan malah memberatkan para calon haji.
"Melakukan tindakan untuk rakyat harus didasari untuk kemaslahatan. Jangan justru sebaliknya, pembicaraan tentang rakyat melahirkan mudharat untuk rakyat. Harus menghasilkan yang dapat meringankan masyarakat bukan sebaliknya," ujar Menag Nasaruddin Umar saat membuka Mudzakarah di Institut Agama Islam Persis, Bandung, Kamis malam, 7 November 2024.
Menurut Nasaruddin Umar, ada tiga isu krusial yang menjadi pokok bahasan yakni skema murur, tanazul, dan respon hasil Ijtima MUI soal nilai manfaat dana haji.
Baca Juga: Disinggung tentang Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, Nasaruddin Umar Santai
Murur merupakan pergerakan jamaah haji dari Arafah melintas di Muzdalifah, lalu menuju ke Mina saat puncak haji. Jamaah diberangkatkan dari Arafah setelah Maghrib menuju Muzdalifah, tanpa turun, dan langsung menuju ke Mina.
Murur secara sistematis kali pertama diterapkan pada penyelenggaraan Haji 2024. Terobosan itu berhasil mempercepat proses mobilisasi jamaah dari Muzdalifah ke Mina.
Menurut Menang, sebelum skema murur ini diperkuat pada tahun depan, skema ini membutuhkan masukan-masukan dari para ahli fikih.
Baca Juga: Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar Sampaikan Selamat kepada Prabowo Subianto
"Masalah murur, kami membutuhkan legitimasi para ahli dan ulama," kata Menag.
Kemudian skema Tanazul. Kebijakan ini dalam rangka mengurangi kepadatan jamaah saat mabit (menginap) di tenda Mina. Konsepnya, jamaah yang tinggal di hotel dekat area jamarat, akan kembali ke hotel (tidak menempati tenda di Mina).
"Itu akan kita bicarakan secara detail," kata dia.
Baca Juga: Paus Fransiskus dan Imam Besar Nasaruddin Umar Tandatangani Deklarasi Bersama Istiqlal 2024
Sementara soal hasil Ijtima Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 yang mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain, Menag harap Mudzakarah hasilkan titik temu.