DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Kemnaker Imbau Masyarakat Selektif Terhadap Info Lowongan Pekerjaan, Terutama via Platform Digital

image
Pencari kerja memeriksa informasi lowongan pekerjaan pada acara Jaknaker Expo 2024 di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat, 22 November 2024. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.

ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mencari informasi terkait lowongan pekerjaan, terutama yang tersebar melalui platform digital.

Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, masifnya penggunaan platform digital untuk mencari dan menawarkan lowongan pekerjaan telah membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

"Kami meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan ulang terhadap informasi lowongan pekerjaan, baik dengan memverifikasi melalui website resmi perusahaan, media sosial resmi, maupun menghubungi langsung perusahaan terkait," ujarnya lewat keterangan Kemnaker yang diterima di Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Baca Juga: BREAKING NEWS: KPK Panggil Cak Imin Besok Berkaitan Dugaan Korupsi di Kemnaker

Ia menyebut, hal ini juga sudah menjadi perhatian khusus Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, agar pihaknya aktif memberikan layanan pengaduan publik atas lowongan kerja palsu, serta aktif menyosialisasikan kepada masyarakat atas kerawanan dan bahaya lowongan kerja palsu.

"Dan bila perlu jika ada pihak yang dirugikan jangan ragu-ragu untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian karena perbuatan tersebut merupakan pidana penipuan," ujarnya lagi.

Ia juga menegaskan pentingnya memastikan kredibilitas perusahaan yang menawarkan pekerjaan. Salah satu indikatornya adalah proses rekrutmen tidak memungut biaya apapun dari pelamar. "Jika ada pungutan biaya dalam proses rekrutmen, hampir pasti itu adalah modus penipuan," tambahnya.

Baca Juga: Jakarta Fair Kemayoran 2024 BukukanTransaksi Rp7,5 Triliun Selama 33 hari, Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja

Selain itu, kredibilitas juga mencakup jenis usaha yang dijalankan perusahaan tersebut tidak bertentangan dengan hukum. "Ini agar kita tidak terjebak dengan pekerjaan yang bertentangan dengan hukum seperti praktik judi berbasis daring," ujarnya.

Untuk membantu masyarakat lebih waspada, Kemnaker juga mengidentifikasi beberapa ciri-ciri umum lowongan kerja palsu, di antaranya:

1. Tawaran gaji yang tidak masuk akal tinggi untuk posisi yang tidak spesifik.
2. Penggunaan alamat email tidak resmi, seperti yang menggunakan domain umum (contoh: @gmail.com).
3. Tidak ada informasi jelas terkait alamat perusahaan, tanggung jawab pekerjaan, atau syarat-syarat yang logis.
4. Permintaan transfer uang untuk biaya administrasi, pelatihan, atau seragam kerja.
5. Proses perekrutan dilakukan secara tidak transparan, seperti wawancara instan via chat tanpa konfirmasi formal.

Baca Juga: Kemnaker Ungkap Empat Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Lewati Batas Waktu 11 Desember 2024

Kemnaker juga meminta platform penyedia lowongan pekerjaan untuk lebih teliti dalam memverifikasi informasi yang dipublikasikan.

Untuk masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi penipuan terkait lowongan kerja, Kemnaker menyediakan saluran pengaduan resmi. Aduan dapat disampaikan melalui website Kemnaker atau layanan hotline di 1500 630. ***

 

 

 

 

 

Halaman:

Berita Terkait