Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana Dijeboskan ke Tahanan
- Penulis : Wahyu Husain
- Senin, 06 Januari 2025 19:30 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Tinggi Jakarta menahan eks Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana, karena menjadi tersangka dugaan korupsi anggaran yang merugikan negara sampai Rp150 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Syahron Hasibuan mengatakan, penahanan Iwan Henry Wardhana ditempuh setelah penyidik memeriksanya selaku tersangka dugaan korupsi, Senin 6 Januari 2025.
Selain Iwan, Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana, juga dijebloskan ke tahanan.
Baca Juga: Sekretaris Dinas Kebudayaan Jakarta Ditunjuk Jadi Plh. Kepala Dinas
Dalam penyidikan, penyidik menahan tersangka Iwan Henry Wardhana dan Mohamad Fairza Maulana di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Menurutnya, Iwan dan Fairza diduga bersepakat memakai tim even organizer milik tersangka Gatot Arif Rahmadi dalam melaksanakan kegiatan budaya.
Untuk pencairan anggaran, Fairza dan Gatot pun kemudian bersepakat memakai sanggar-sanggar fiktif.
Baca Juga: Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana Jadi Tersangka Korupsi
Namun, ketika uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, Gatot justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadinya. Uang yang telah ditampung Gatot itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi Irwan dan Fairza.
Tersangka Gatot sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
Tersangka Iwan dan kawan-kawan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Jakarta Pekan Depan Panggil Kepala Dinas Kebudayaan Nonaktif Iwan Henry Wardhana
Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggo Jakarta menduga tersangka telah merugikan keuangan negara sampai Rp150 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2023.
Penyidik juga menyita ratusan stempel palsu yan dipakai kegiatan fiktif agar dana bisa dicairkan.
Beberapa barang bukti lainnya yang turut disita penyidik di antaranya beberapa unit laptop, handphone, PC, flashdisk, uang tunai Rp1 miliar, dan beberapa dokumen.
Belum ada keterangan dari Iwan Henry dkk mengenai perkara yang sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini. ***