Lembaga ACC Sulawesi Desak Aparat Penegak Hukum Tuntaskan 144 Perkara Korupsi yang Mandek
- Penulis : M. Ulil Albab
- Minggu, 05 Januari 2025 05:40 WIB
Untuk penanganan tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulsel ada 35 perkara, rinciannya 21 kasus masih berstatus penyelidikan dan 14 kasus di tahap penyidikan. Untuk tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel ada 23 perkara, rinciannya 18 kasus masih penyelidikan dan hanya lima kasus di tahap penyidikan.
Salah satu kasus yang sudah naik ke tahap penyelidikan tapi tanpa tersangka, Kadir bilang, adalah kasus dugaan kasus korupsi pembangunan jaringan irigasi dan Bendungan Bainang di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu ditaksir Rp6,7 miliar ditangani oleh Kejari Maros.
Dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar tahun 2017. Selanjutnya, dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Jenelata kabupaten Gowa yang ditangani Kejati Sulsel. Dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) tahun anggaran 2023 Toraja Utara ditangani Kejari Tana Toraja.
Baca Juga: Gubernur Sulawesi Barat Bahtiar Baharuddin Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Mamasa
Terkait kasus dugaan korupsi diduga mandek di tingkat penyelidikan tanpa ada perkembangan yakni, kasus pungutan liar (pungli) naskah penggandaan soal ujian diduga menggunakan dana BOS Kabupaten Jeneponto tahun 2023 ditangani Kejari Jeneponto.
Dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penggunaan kredit BNI 46 oleh PT Makassar Rezky Cemerlang, Pengelola Mall Daya Grand Square ditangani oleh Kejati Sulsel. Dugaan korupsi PT Jamkrida Sulsel juga ditangani Kejati Sulsel.
Hal yang sama terjadi pada kasus dugaan korupsi Anggaran Rumah Tangga DPRD Sidrap tahun 2020-2023. Padahal, dalam kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa terkait dalam hal penyelidikan kasus bahkan telah ada audit dari Inspektorat atas permintaan dari Kejari Sidrap.***
Baca Juga: Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara Gandeng Perusahaan Tambang Sukseskan Makan Bergizi Gratis