DECEMBER 9, 2022
Kolom

Menekan Angka Pengangguran untuk Wujudkan Kejayaan Negara

image
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Menaker RI) Yassierli memaparkan materi pada forum Dialog Mitra Industri di Balai Latihan Kerja Batam, Kepulauan Riau (ANTARA/Amandine Nadja)

Lebih jauh mengenai soal pengupahan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah diputuskan pemerintah pusat mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, pihaknya siap menghadirkan solusi bagi perusahaan yang berpotensi mengalami kesulitan soal kenaikan upah itu.

Kemnaker saat ini tengah menyiapkan tim untuk menghadirkan langkah spesifik untuk industri-industri yang diproyeksi mengalami dampak signifikan kenaikan upah. Pemerintah dan pemangku kepentingan bakal membahas dan mematangkan soal opsi intervensi sebelum kebijakan upah minimum diberlakukan pada 2025.

Baca Juga: Bangkrut, JD ID Tutup dan Karyawan Menjadi Pengangguran

Dukungan lain

Kemnaker turut merangkul para pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memberikan stimulus lewat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) secara materi dan non materi bagi semua sektor.

Stimulus berupa jaminan kehilangan pekerjaan merupakan manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. Pemerintah juga akan memberikan manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta serta memudahkan para pekerja yang terkena PHK untuk mengakses informasi pekerjaan.

Baca Juga: 5 Negara dengan Tingkat Pengangguran Terbesar di ASEAN, Indonesia Urutan Kedua Setelah Brunei Darussalam

Upaya ini diharapkan mampu meningkat peluang para pekerja untuk kembali bekerja dengan memanfaatkan stimulus yang dirancang akan berlaku sepanjang 2025.

Program ini merupakan salah satu kompensasi yang disiapkan pemerintah atas dampak kenaikan PPN 12 persen yang secara resmi akan berlaku pada 1 Januari 2025.

Salah satu kompensasi yang dipersiapkan oleh pemerintah atas kenaikan PPN tersebut adalah perpanjangan masa klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari 3 bulan setelah PHK menjadi 6 bulan setelah PHK.

Baca Juga: Angka Pengangguran di NTB Capai 80 Ribu Orang, Didominasi Lulusan Perguruan Tinggi

Lebih lanjut, manfaat uang tunai yang kini diberikan sebesar 45 persen dari upah selama tiga bulan dan 25 persen dari upah pada tiga bulan, akan ditingkatkan menjadi 60 persen selama enam bulan.

Halaman:

Berita Terkait