Menekan Angka Pengangguran untuk Wujudkan Kejayaan Negara
- Penulis : Bramantyo
- Minggu, 29 Desember 2024 12:15 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Persoalan pengangguran menjadi salah satu hal krusial yang bisa berdampak pada perekonomian sebuah negara. Semakin tinggi tingkat pengangguran maka bisa menurunkan produktivitas masyarakat yang berujung pada melemahnya pendapatan negara, meningkatnya angka kemiskinan dan lain sebagainya.
Dengan sejumlah dampak negatif itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan sejumlah inisiatif sepanjang 2024 untuk menekan angka pengangguran di Indonesia.
Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah penduduk angkatan kerja yang menganggur tercatat sebanyak 7,47 juta orang pada Agustus 2024, atau menurun sebanyak 390 ribu orang dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. BPS mengungkapkan bahwa capaian itu menjadikan tingkat pengangguran terbuka menurun dari 5,32 persen pada Agustus 2023 menjadi 4,91 persen pada Agustus 2024.
Baca Juga: Bangkrut, JD ID Tutup dan Karyawan Menjadi Pengangguran
Menekan pengangguran
Pada Februari awal tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan yang saat itu masih di bawah naungan kabinet era Joko Widodo, yakni Menteri Ida Fauziyah menghadirkan salah satu program bursa kerja yang bernama Naker Fest 2024 sebagai strategi memberdayakan dan mengoptimalkan generasi muda Indonesia dalam pembangunan ketenagakerjaan termasuk menyerap tenaga kerja dan menekan angka pengangguran.
Kegiatan ini juga sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan.
Bursa kerja secara rutin digelar. Bahkan, belum lama ini pada era pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga digelar di Semarang-Jawa Tengah, Jakarta, Bandung, Medan hingga Makassar.
Upaya lain tahun ini dengan menghadirkan Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) yang bertujuan untuk membangun sistem informasi yang mutakhir dan komprehensif dan menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan serta kebutuhan tenaga kerja.
Strategi ini dihadirkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang SIPK. Upaya ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Baca Juga: Angka Pengangguran di NTB Capai 80 Ribu Orang, Didominasi Lulusan Perguruan Tinggi
Beralih ke upaya lain, Kementerian Ketenagakerjaan tak hanya fokus pada angka pengangguran generasi muda. Namun sisi lain ketenagakerjaan turut disorot mengenai pekerja yang melibatkan anak.