Sebelum Terapkan Zero ODOL, Ketua MTI Minta Pemerintah Selesaikan Karut Marut Status dan Fungsi Jalan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 24 Desember 2024 07:35 WIB
Menurut Agus, hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya keselarasan antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas. Dia mengutarakan di pasal 19 UU Lalu Lintas tentang Kelas Jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidak pernah ketemu. “Jadi, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa diselesaikan. Mau diselesaikan pakai apa?” ucapnya.
Sementara, Sekjen MTI, Harya S. Dillon mengatakan kunci sukses pelaksanaan Zero ODOL di Indonesia adalah terciptanya sinergi antar Kementerian dan Lembaga terkait. Menurutnya, hingga saat ini masih terlihat belum terlihat adanya pemahaman dan visi yang sama di antara Kementerian dan Lembaga terkait itu.
Dia mengatakan perlunya dibuat opsi angkutan barang berbasis rel. Menurutnya, seharusnya rencana pembangunan pelabuhan dan sentra industri terintegrasi dengan konektivitas rel. Sehingga, arus lalu lintas barang bervolume tinggi dapat terlayani dengan efisien dan berkeselamatan.
Baca Juga: Belum Ada Regulasi Yang Jelas, Para Sopir Truk di Jawa Timur Tolak Razia ODOL
Dia juga mengatakan kewenangan manajemen transportasi angkutan barang berbasis jalan raya masih belum sepenuhnya terintegrasi, karena masih ada kewenangan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Belum lagi kewenangan penindakan di lapangan yang masih ada peran Polri (Korlantas). “Di beberapa negara maju, otoritas itu di bawah satu kementerian,” ujarnya.
Oleh karenanya, menurutnya, sebaiknya masalah kelembagaan terlebih dahulu harus dipecahkan. Dengan begitu, pelaku usaha dalam hal ini pengusaha truk maupun pemilik barang tidak akan bingung. “Kalau sudah tidak bingung, edukasi terkait Zero ODOL akan lebih mudah nantinya,” tukasnya.***