DECEMBER 9, 2022
Internasional

Israel Bangun 7 Pos Permukiman Ilegal di Tanah Palestina

image
Otoritas Israel telah membangun tujuh pos permukiman ilegal di dalam Area B Tepi Barat, yang seharusnya berada di bawah kendali administratif Otoritas Palestina, menurut laporan kelompok hak asasi Israel pada Minggu 22 Desember 2024 waktu setempat. (ANTARA/Anadolu/py)

Pembangunan permukiman semakin meningkat sejak pemerintah sayap kanan Israel, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, berkuasa pada Desember 2022.

Komunitas internasional, termasuk PBB, menganggap permukiman itu ilegal menurut hukum internasional.

PBB berulang kali memperingatkan Israel bahwa perluasan permukiman yang terus berlanjut mengancam kelangsungan solusi dua negara, kerangka kerja yang dianggap penting untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina.

Baca Juga: Tentara Israel Tembaki Warga Suriah yang Memprotes Desanya Direbut

Dalam perkembangan hukum yang signifikan pada Juli, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa pendudukan Israel selama puluhan tahun atas wilayah Palestina adalah "ilegal."

Pengadilan tersebut menyerukan evakuasi segera atas semua permukiman yang ada di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. ***

Halaman:
1
2

Berita Terkait