DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Sabtu Ini, Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

image
Arsip foto - Seorang warga mengurus perpanjangan SIM di mobil pelayanan SIM Keliling, LTC Glodok, Jakarta. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/mes/aa.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Ingin Perpanjang Surat Izin Mengemudi: Ini Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Rabu

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.***

 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Buka Gerai SIM Keliling di Lima Lokasi di Jakarta, Sabtu Pukul 8.00-12.00 WIB

 

 

 

Baca Juga: Hari Minggu Ini, Layanan SIM Keliling di Jakarta Tersedia di Tiga Lokasi

 

Halaman:
1
2

Berita Terkait