Dinas Pendidikan DKI Jakarta Pastikan Pencairan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2024 Tepat Sasaran
- Penulis : M. Ulil Albab
- Senin, 16 Desember 2024 02:46 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 tepat sasaran kepada penerima manfaat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pencairan dana secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.
"Penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar," kata Sarjoko di Jakarta, Minggu, 15 Desember 2024.
Sarjoko menjelaskan, bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, serta harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.
Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima.
Ia lantas memerinci terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.
Baca Juga: DPRD Jakarta Sedang Kaji Kelangsungan KJP Bila Sekolah Swasta Gratis Dijalankan
Demikian pula terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
9. Bukan warga DKI Jakarta.
"Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan demikian, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045," kata Sarjoko.***