DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polrestabes Medan: Tersangka RS Tikam Tiga Bocah Karena Sakit Hati Sering Diejek, Dua Bocah Tewas

image
Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti (kedua kiri) ketika menginterogasi tersangka RS, di Mapolrestabes Medan, Selasa, 10 Desember 2024. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

"Melihat ketiga korban tergeletak, lalu tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil sepeda. Selanjutnya menaiki sepeda dan membawa pisau itu pergi dari rumahnya," tuturnya.

Di tengah jalan tersangka RS membuang pisaunya, dan selanjutnya pukul 17.00 WIB mendatangi Pos Lantas Aksara Medan dengan mengatakan kepada polisi bahwa dirinya telah membunuh anak-anak.

Personel Pos Lantas kemudian menghubungi Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Kota Medan. Tak lama, polisi membawa tersangka untuk mencari pisau yang dibuang oleh tersangka RS.

Baca Juga: Polisi Ketahui Identitas Pelaku Penikaman yang Menewaskan Imam Musala di Jakarta Barat

"Setelah barang bukti pisau didapat, tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan," paparnya.

Akibat perbuatannya, kata Anhar Rangkuti, tersangka RS dijerat Pasal 80 ayat (2), (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait