DECEMBER 9, 2022
Nasional

Abraham Samad: Penyidikan Said Didu Patut Dihentikan!

image
Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan penyebaran berita nohong atau penyebaran informasi menghasut dan menimbulkan kebencian. (Azmi Samsul Maarif)

ORBITINDONESIA.COM - Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan, penyidikan terlapor Said Didu sepatutnya dihentikan karena penuh dengan kejanggalan.

"Kalau tidak menutup kasus ini, polisi bisa mendapat tuduhan dari masyarakat bahwa mereka menjadi jongos oligarki," kata Abraham di Tangerang, Selasa 19 November 2024.

Ia mengatakan, aparat penegak hukum yang menangani Said Didu ini perlu cermat dan teliti.

Baca Juga: Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota Ungkap Alasan Polisikan Said Didu

"Saya melihat ada beberapa dokumen surat penyidikan tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan. Jadi menurut saya ini ada masalah," katanya.

Selain itu, katanya, penyidik dari Polresta Tangerang agar tidak menahan Said Didu, karena ia berstatus sebagai saksi pada perkara tersebut.

Abraham mengataka, perbuatan Said Didu yang menyampaikan kritik proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 adalah kewajiban hak setiap warga negara.

Baca Juga: Said Didu Penuhi Panggilan Penyidik Polisi Tangerang Banten, Terkait Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks

"Apa yang dilakukan Pak Said Didu adalah bagian dari kewajiban warga negara untuk kontrol, kritis terhadap jalannya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurut saya menyimpang," ujarnya.

Ia menuding proses hukum Said Didu di Polresta Tangerang adalah bagian dari bentuk kriminalisasi kepada warga negara.

Said Didu memenuhi panggilan penyidik Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan penyebaran kabar bohong atau penyebaran informasi yang bersifat menghasut dan menimbulkan kebencian. ***

Berita Terkait