BNN Musnahkan Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 20 Kilogram
- Penulis : Maulana
- Selasa, 19 November 2024 12:22 WIB
Lebih lanjut, Tantan menjelaskan pada kasus kedua, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 260,35 gram.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh BNN RI, BNNP Kepulauan Riau, serta Ditjen Bea dan Cukai dari Jaringan Provinsi Kepri-NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya.
Baca Juga: Profil Lengkap Iwan Kurniawan Hasyim Kepala BNN Tasikmalaya yang Viral Minta THR ke PO Budiman
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Tantan, barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu-sabu.
Selanjutnya, petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS).
Baca Juga: BNN Rehabilitasi 46 Warga Palangka Raya Akibat narkoba
“Pemusnahan barang bukti narkotika kesepuluh ini telah menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa pada tahun 2024,” kata Tantan.***