DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Prabowo Diharapkan Mampu Tindak Tegas Pengeboran Sumur Minyak dan Gas Ilegal

image
Foto udara kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang ditinggalkan pemiliknya di Bungku, Batanghari, Jambi, Selasa, 7 Mei 2024. Ratusan kolam penampungan dan lubang pertambangan minyak ilegal yang sebelumnya ramai aktivitas di daerah itu mendadak ditinggalkan pemiliknya dalam dua hari terakhir seiring dimulainya operasi penutupan lubang tambang minyak ilegal oleh Pertamina didukung TNI, Polri, dan pemerintah daerah setempat yang dijadwalkan mulai 6-12 Mei 2024. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.

Kegiatan pengusahaan sumur tua oleh calon mitra (KUD/BUMD) di daerah telah berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengurangi aktivitas pengeboran dan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat serta dapat mengatasi gejolak sosial yang kemungkinan terjadi di sekitar area operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Berdasarkan data SKK Migas, saat ini setidaknya terdapat 1.434 sumur tua dengan potensi produksi mencapai 3.142 barel minyak per hari (BOPD).

Dalam upaya menekan serta mengantisipasi kegiatan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery, pemerintah telah membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal serta Penanganan dan Pengelolaan Produksi Ex-Sumur Ilegal pada 2020. Pembentukan dilakukan untuk menentukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat.

Baca Juga: Badan Pengelola Migas Aceh Bentuk Satgas Pemeriksaan Bersama untuk Mengaudit Kegiatan Hulu Migas

Selain itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait aturan hukum dan risiko dari aktivitas illegal drilling dengan masyarakat di berbagai daerah.

Sosialisasi itu dilaksanakan oleh berbagai pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah (pemda), musyawarah pimpinan daerah (muspida) hingga aparat penegak hukum.***

Halaman:
1
2

Berita Terkait