Pemerintah Prabowo Diharapkan Mampu Tindak Tegas Pengeboran Sumur Minyak dan Gas Ilegal
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 01 November 2024 00:47 WIB
Kegiatan pengusahaan sumur tua oleh calon mitra (KUD/BUMD) di daerah telah berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), mengurangi aktivitas pengeboran dan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat serta dapat mengatasi gejolak sosial yang kemungkinan terjadi di sekitar area operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Berdasarkan data SKK Migas, saat ini setidaknya terdapat 1.434 sumur tua dengan potensi produksi mencapai 3.142 barel minyak per hari (BOPD).
Dalam upaya menekan serta mengantisipasi kegiatan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery, pemerintah telah membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal serta Penanganan dan Pengelolaan Produksi Ex-Sumur Ilegal pada 2020. Pembentukan dilakukan untuk menentukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat.
Baca Juga: Badan Pengelola Migas Aceh Bentuk Satgas Pemeriksaan Bersama untuk Mengaudit Kegiatan Hulu Migas
Selain itu, pemerintah terus melakukan sosialisasi terkait aturan hukum dan risiko dari aktivitas illegal drilling dengan masyarakat di berbagai daerah.
Sosialisasi itu dilaksanakan oleh berbagai pihak, di antaranya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah (pemda), musyawarah pimpinan daerah (muspida) hingga aparat penegak hukum.***