Pemerintah Prabowo Diharapkan Mampu Tindak Tegas Pengeboran Sumur Minyak dan Gas Ilegal
- Penulis : M. Ulil Albab
- Jumat, 01 November 2024 00:47 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diharapkan mampu menindak tegas aktivitas pengeboran sumur minyak dan gas bumi (migas) ilegal (illegal drilling) yang dapat merugikan negara.
Ketua Komite Investasi Asosiasi Perusahaan Minyak dan Gas (Aspermigas) Moshe Rizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024 mengatakan, aktivitas ilegal tersebut memberikan dampak yang luas mulai kerugian ekonomi, adanya korban jiwa serta kerusakan lingkungan.
Ia mengatakan penindakan tidak hanya dilakukan terhadap aktivitas penambangan minyak dan gas saja, tetapi juga kepada setiap orang yang terlibat dalam kegiatan tersebut, misalnya pembeli, investor, dan sebagainya.
Baca Juga: Badan Pengelola Migas Aceh Bentuk Satgas Pemeriksaan Bersama untuk Mengaudit Kegiatan Hulu Migas
"Ini harus menjadi konsentrasi pemerintah. Ini menyangkut penegak hukum karena ini berkaitan dengan istilahnya "bekingan" ya. Karena ini ada pembiaran dan ini mesti ditangkap dan penangkapan ini bukan hanya terhadap mereka yang mengebor, tetapi juga mendanai yang menjaga aktivitas ilegal dan pembelinya yang harus ditangkap," katanya.
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan signifikan dari aktivitas illegal drilling dari 5.482 sumur ilegal pada 2021 menjadi 10.000 sumur pada 2024 yang hanya berada di wilayah Kecamatan Babat Toman, Bayung Lencir, Sungai Lilin, dan Keluang.
Adapun, penyebaran jaringan penyulingan ilegal telah mencapai 581 tungku pada 2024, penyulingan terbesar berada di wilayah Kecamatan Babat Toman, yang menyumbang 51 persen dari total aktivitas.
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Yuliusman mengungkapkan dari aktivitas illegal drilling tersebut berdampak terhadap hilangnya pendapatan negara serta kerugian lingkungan yang berada di wilayah tersebut.
Diperkirakan kerugian lingkungan mencapai Rp4,87 triliun dengan kerusakan di Sungai Dawas menyumbang 77,6 persen dari total kerugian lingkungan.
"Potensi kehilangan pajaknya itu di angka Rp7,02 triliun setiap tahunnya. Kerugian lingkungan angkanya juga fantastis, terutama untuk kerusakan Sungai Dawas Rp4,87 triliun menyumbang 77,6 persen dari total kerugian lingkungan," ujar Yuliusman.
Baca Juga: Kementerian ESDM Setujui Perencanaan Pengembangan Migas Geng North dan Gehem Senilai Rp280 Triliun
Sementara itu, pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah memanfaatkan produksi sumur tua dengan melakukan kerja sama dengan Pertamina EP dan mitra di daerah, baik BUMD maupun KUD. Aktivitas itu sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 1 Tahun 2008.