DECEMBER 9, 2022
Internasional

Indonesia Kutuk Serangan Israel ke Iran yang Melanggar Hukum Internasional

image
Menlu RI Sugiono

ORBITINDONESIA.COM - Indonesia mengutuk serangan militer Israel terhadap Iran, dan menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukuman internasional.

Menurut Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dalam pernyataannya di akun resmi X, @Kemlu_RI pada Sabtu, 26 Oktober 2024, peningkatan dan perluasan konflik tersebut juga menunjukkan pengabaian Israel terhadap hukum internasional sepenuhnya.

“Semua pihak juga harus menahan diri semaksimal mungkin dan menghindari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan serta menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut di kawasan,” kata Kemlu RI dalam pernyataannya itu.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Sambut Iran sebagai Anggota Penuh BRICS

Indonesia juga menegaskan bahwa pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina merupakan akar permasalahan konflik di Timur Tengah.

Indonesia memandang satu-satunya cara untuk menciptakan perdamaian di kawasan adalah mewujudkan negara Palestina yang merdeka dalam kerangka Solusi Dua Negara.

Oleh karena itu, Indonesia menekankan pentingnya Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut guna mengakhiri pendudukan ilegal tersebut.

Baca Juga: Israel Menyerang Iran, Suara Ledakan di Teheran Berasal dari Operasi Pertahanan Udara

Indonesia juga mendesak Dewan Keamanan PBB menjalankan tanggung jawabnya sesuai Piagam PBB untuk menghentikan sesegera mungkin semua bentuk kekerasan yang dilakukan Israel, termasuk tindakan genosida terhadap Rakyat Palestina di Gaza dan serangan terhadap pasukan UNIFIL di Lebanon.

Pada Sabtu dini hari, Israel melakukan serangan udara terhadap fasilitas militer Iran sebagai balasan atas serangan rudal Iran ke Israel pada 1 Oktober.

Serangan rudal Iran pada 1 Oktober itu merupakan balasan atas pembunuhan pemimpin politik Hamas di Teheran pada Juli dan pembunuhan pemimpin Hizbullah Hassan Nasrallah di Beirut bulan lalu.

Baca Juga: Amerika Serikat Bantah Terlibat Dalam Serangan Israel ke Iran Meski Sudah Tahu Rencana Itu Sebelumnya

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Iran,, Sabtu mengatakan, berdasarkan hak yang melekat atas pembelaan yang sah, yang juga tercantum dalam Pasal 51 Piagam PBB, Iran berhak dan berkewajiban untuk membela diri terhadap agresi Israel.

Halaman:
1
2

Berita Terkait