DECEMBER 9, 2022
Internasional

Mahkamah Pidana Internasional Arahkan LSM dan Institusi Lain Gunakan Istilah "Negara Palestina"

image
Mahkamah Pidana Internasional atau ICC dan seruan menggunakan istilah

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Pidana Internasional atau ICC secara resmi meminta organisasi non-pemerintah (LSM) dan institusi lain, termasuk yang didukung oleh Jerman dan Israel, untuk menggunakan istilah "Negara Palestina" dalam pengajuan tertulis mereka, menggantikan sebutan sebelumnya, "Palestina."

Arahan bahasa dari ICC ini terkait dengan penyelidikan yang sedang berlangsung mengenai isu-isu yang berkaitan dengan Palestina, sebuah kasus yang menarik perhatian banyak entitas internasional.

Berbagai organisasi, termasuk yang memiliki pandangan yang selaras dengan Jerman dan Israel, telah mematuhi permintaan pengadilan dengan memperbarui istilah dalam dokumen mereka, yakni "Negara Palestina."

Baca Juga: Menilik Kelompok-kelompok Perjuangan Palestina Sebagai Barikade Menghadapi Serangan Israel

Beberapa organisasi terkemuka yang telah menyesuaikan pengajuan mereka meliputi European Centre for Law and Justice (ECLJ), UK Lawyers for Israel (UKLFI), ALMA Association for the Advancement of International Humanitarian Law, Israel Law Center, dan Jerusalem Institute of Justice.

Tokoh-tokoh terkenal, seperti Senator Partai Republik AS Lindsey Graham, Prof. Dr. David Chilstein, dan pengacara Yael Vias Gvirsman, yang mewakili warga Israel, juga telah menyesuaikan istilah mereka sesuai arahan ICC.

Sebelumnya menggunakan "Palestina" dalam pengajuan mereka, kini mereka menyebut "Negara Palestina" sesuai dengan instruksi pengadilan. Penyesuaian bahasa ini sejalan dengan status diplomatik yang diberikan ICC kepada Palestina.

Baca Juga: Ribuan Orang Berunjuk Rasa Dukung Palestina di Australia Jelang Setahun Genosida oleh Israel di Gaza

Majelis Negara-negara Pihak ICC secara resmi mengakui Palestina sebagai negara anggota pada tahun 2015, setelah Palestina menyerahkan aksesi ke Statuta Roma, perjanjian pembentukan pengadilan, kepada Sekretaris Jenderal PBB.

Pengakuan terhadap Negara Palestina terus berkembang secara internasional, dengan 146 negara kini secara resmi mengakui statusnya sebagai negara.

Sementara itu, Israel terus melakukan serangan brutal di Jalur Gaza sejak serangan oleh kelompok Palestina, Hamas, tahun lalu, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.

Baca Juga: Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese: Kedaulatan Palestina Tak Tergantung Pengakuan Negara Lain

Lebih dari 42.000 orang telah tewas, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 97.300 orang lainnya terluka dalam serangan tersebut, menurut otoritas kesehatan setempat.***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait