Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati: Kasus Kekerasan Seksual Tak Boleh Diselesaikan Secara Adat
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 08 Oktober 2024 06:24 WIB
Tak hanya terkait dengan praktik adat, Sri mengingatkan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) juga tidak diperbolehkan melakukan penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar peradilan. Ia juga mengingatkan restitusi merupakan hak korban dan bukan alat untuk posisi tawar untuk meringankan hukuman.
Oleh sebab itu APH yang menangani kasus tersebut harus merupakan sumber daya manusia yang berkompeten yang memahami permasalahan hak asasi manusia (HAM) dan memahami penanganan kasus kekerasan seksual.
“Saya kira kita sedang berkomunikasi dengan para pengampu unit PPA dan kita akan berdialog dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri. Juga dengan Kejaksaan Agung, kami juga sudah sampaikan, tidak boleh ada penyelesaian di luar peradilan karena itu hal yang berbeda bahkan bukan hal yang meringankan karena itu menjadi kewajiban,” kata Sri.***
Baca Juga: Pornografi, Pelecehan dan Kekerasan Seksual Online: Menerapkan Asah Asih Asuh Anak di Ranah Digital