Ada Apa, LPSK Mendadak Perpanjang Status Justice Collaborator Bharada E, Setelah Divonis Hukuman Paling Ringan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 22 Februari 2023 11:18 WIB
ORBITINDONESIA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendadak mengumumkan perpanjangan status Justice Collaborator untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terkait.
Seperti diketahui, Bharada E merupakan saksi kunci yang membongkar skenario palsu dari Ferdy Sambo, terkait pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah hakim memutuskan Ferdy Sambo dihukum mati, sementara Bharada E sebagai eksekutor divonis hukuman paling ringan 1,5 tahun, lantas ada apa LPSK mendadak memperpanjang status Justice Collaborator?
Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy, yang mengatakan telah menerima salinan perjanjian memperpanjang status Justice Collaborator dari LPSK.
“Saya selaku penasihat hukum telah menerima salinan perjanjian perpanjangan LPSK dengan Richard Elizer terkait dengan status sebagai Justice Collaborator atau sebagai terlindung dari LPSK,” ujar Ronny dalam keterangannya, dikutip Rabu 22 Februari 2023.
Dikatakannya, status Justice Collaborator dari LPSK terhadap Bharada E diperpanjang hingga pertengahan bulan Agustus.
Baca Juga: Vonis Bharada E Cuma 1 Tahun Lebih 6 Bulan, Kejagung Pastikan akan Cek Pertimbangan Hakim
“(Diperpanjang) sampai bulan Agustus. 15 Agustus,” ucapnya
Bharada E telah divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.