6 Kejanggalan Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi Menurut LPSK
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 05 September 2022 12:49 WIB
ORBITINDONESIA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meyakini ada sejumlah kejanggalan dalam dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebelumnya, dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tersebut kembali dicuatkan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM dan juga Komnas Perempuan.
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Semarang Batang Jawa Tengah, Senin 5 September 2022
Berikut 6 kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC:
1. Ada Saksi, Kuat Ma’ruf dan Susi
Peristiwa pelecehan seksual kecil kemungkinannya terjadi lantaran ada Kuat dan Susi saat kejadian di Magelang.
“Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu kan masih ada Kuat Ma’ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa,” ucap Edwin.
2. PC Bisa Teriak
Lantaran masih ada Kuat dan Susi, jika memang masih terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual, Edwin menyebut setidaknya PC bisa teriak saat itu.
“Kalaupun terjadi peristiwa kan si Ibu PC masih bisa teriak,” tuturnya.