MAKI Sebut Tak Ada Alasan Bagi Mahkamah Agung Terima PK Mardani Maming, Kasus Korupsi Izin Pertambangan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Selasa, 08 Oktober 2024 03:36 WIB
Diketahui, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memvonis Mardani Maming dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mardani juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.
Putusan di tingkat banding tersebut memperberat vonis pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp110,6 miliar.
Mardani dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia sempat mengajukan kasasi ke MA, tetapi permohonan itu berakhir kandas. Mardani lantas mengajukan PK dan teregister dengan Nomor Perkara: 1003 PK/Pid.Sus/2024. PK tersebut sedang dalam proses pemeriksaan majelis hakim.***