Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Turk: Peledakan Penyeranta di Lebanon Melanggar Hukum Internasional
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 21 September 2024 11:08 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Serangan dengan menggunakan pager atau penyeranta serta perangkat elektronik lainnya di Lebanon melanggar hukum kemanusiaan internasional, kata Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Volker Turk pada Jumat, 20 September 2024.
Volker Turk menegaskan bahwa menargetkan ribuan individu secara bersama, baik warga sipil maupun anggota kelompok bersenjata tanpa tahu siapa yang memiliki perangkat yang diincar, merupakan pelanggaran hak asasi manusia intersional serta hukum kemanusiaan internasional.
Penegasan itu disampaikan Volker Turk pada sidang Dewan Keamanan PBB.
Baca Juga: Laporan NYT: Israel Buat Perusahaan Gadungan untuk Kirim Penyeranta Berisi Bahan Peledak ke Lebanon
Turk mengingatkan bahwa hukum kemanusiaan internasional melarang penggunaan alat jebakan berupa benda portabel tidak berbahaya yang dirancang dan dirakit khusus untuk menampung bahan peledak.
"Melakukan kekerasan yang dimaksudkan untuk menyebarkan teror di kalangan warga sipil merupakan kejahatan perang," katanya menambahkan.
Sebelumnya pada 17 September dan 18 September, banyak penyeranta dan walkie-talkie meledak di berbagai wilayah Lebanon.
Menurut Kementerian Kesehatan Lebanon, 37 orang tewas dan lebih dari 3.000 orang terluka akibat ledakan tersebut.
Gerakan Hizbullah dan pemerintah Lebanon menyalahkan Israel atas insiden tersebut.
Pihak berwenang Israel tidak membenarkan atau menyangkal keterlibatan mereka.***