Pilpres Amerika Serikat: Vonis Pidana Donald Trump Ditunda Hingga Setelah Pemilihan November 2024
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 07 September 2024 11:40 WIB
"Kasus ini seharusnya sudah selesai, karena kita sedang mempersiapkan diri untuk Pemilihan Paling Penting dalam Sejarah Negara kita," tulisnya.
Seorang juru bicara Alvin Bragg, jaksa wilayah Manhattan yang kantornya mengajukan tuntutan, mengatakan timnya "siap untuk dijatuhi hukuman pada tanggal baru yang ditetapkan oleh pengadilan".
Jika Trump kembali ke Gedung Putih, ia akan memiliki wewenang untuk mengampuni dirinya sendiri atas kejahatan federal apa pun yang mungkin telah dilakukannya.
Baca Juga: Pilpres Amerika Serikat: Pengamat Tak Yakin Dukungan Kennedy Jr Bisa Bantu Memenangkan Donald Trump
Namun, kasus di New York - dan juga kasus campur tangan pemilu di Georgia - adalah tuntutan negara bagian, dan presiden tidak memiliki wewenang untuk mengampuni mereka yang dihukum di pengadilan negara bagian.***