Bappenas: KNEKS Perlu Jadi Lembaga Independen dan Miliki Kewenangan Kuat untuk Dorong Ekonomi Syariah
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 04 September 2024 05:30 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN / Bappenas) menyatakan, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah atau KNEKS perlu ditingkatkan menjadi lembaga independen agar memiliki kewenangan lebih kuat dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah.
“Penguatan kelembagaan ekonomi syariah, dalam hal ini KNEKS, menjadi sangat penting dan perlu ditingkatkan menjadi lembaga yang independen agar memiliki kewenangan lebih kuat dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendorong pengembangan ekonomi syariah di Indonesia,” kata Direktur Jasa Keuangan dan BUMN Kementerian PPN/ Bappenas Rosy Wediawaty secara virtual dalam Sharia Economics And Finance International Seminar - Polices for the Prabowo Goverment, Jakarta, Selasa, 3 September 2024.
Upaya mendorong pengembangan ekonomi syariah ditujukan untuk mencapai berbagai misi Asta Cita yang diusung oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mandat Asta Cita tersebut mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia.
Ada beberapa poin terkait ekonomi dan keuangan syariah dalam Asta Cita. Pertama, penguatan lembaga keuangan syariah, memperluas ekosistem usaha syariah, pendidikan dan penelitian, lalui optimalisasi pemanfaatan dana sosial (zakat, infak, sedekah, dan wakaf) sesuai peruntukannya.
Kemudian, membentuk Bank Wakaf sebagai pendorong ekonomi berbasiskan syariah dengan dasar uji akademik, kajian menyeluruh, dan uji kelayakan komprehensif dan valid, serta penyiapan perundangan dan peraturan perihal Bank Wakaf.
Selain itu, menguatkan BUMN dan swasta nasional yang berbisnis maupun memiliki jasa di industri syariah dan pariwisata, vaksin halal, hingga pembentukan lembaga hedge fund (dana lindung nilai).
Baca Juga: Mantan Anggota DPR Hakam Naja: Indonesia Perlu Belajar dari Malaysia Kembangkan Ekonomi Syariah
“Melihat pentingnya dan peluang ekonomi dan keuangan syariah, Bappenas juga mengintegrasikan isu ekonomi dan keuangan syariah ke dalam program khusus yang kami sebut Program Pembangunan (PP) dalam rencana jangka menengah atau dokumen RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Teknokratik. Program prioritas ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan kami untuk mengintegrasikan seluruh kegiatan dari lintas lembaga, lintas kementerian. Arah kebijakan dan strategi dalam Asta Cita dan dokumen teknokratik rencana pembangunan menengah akan menyatu dalam RPJMN 2025-2029 yang akan diterbitkan pemerintah pada bulan Januari tahun 2025,” ucapnya.
Penguatan ekonomi dan keuangan syariah disebut juga menjadi salah satu arah kebijakan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 dengan tujuan menciptakan perekonomian nasional yang progresif, inklusif, dan berkelanjutan melalui sejumlah arah kebijakan.
Mulai dari peningkatan nilai tambah dan daya saing industri halal, peningkatan ekspor produk halal berdaya saing global, dan penguatan kerja sama ekonomi syariah internasional, penguatan ekosistem Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) halal, peningkatan peran keuangan syariah dalam pengembangan pembiayaan, serta peningkatan peran dana sosial syariah.
Baca Juga: Ekonom Senior Indef, Didik J Rachbini: Aset Perbankan Syariah Bakal Segera Tembus Rp1.000 Triliun
“Arah kebijakan dan program prioritas ini sangat penting untuk mempertahankan peringkat ekonomi syariah Indonesia pada posisi ketiga dunia tahun 2025 dan menjadi nomor satu pada tahun 2029,” ungkap dia.