Bey Triadi Machmudin: Baru 31 Persen Pekerja Jawa Barat yang Terlindung BPJS Ketenagakerjaan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 25 Agustus 2024 07:48 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengungkapkan bahwa baru 31 persen pekerja Jawa Barat yang telah terlindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Dari 18,9 juta pekerja yang berhak mendapatkan perlindungan di Jawa Barat, baru 5,9 juta pekerja atau sekitar 31,4 persen yang telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Bey Triadi Machmudin dalam acara Paritrana Award di Bandung, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Bey Triadi Machmudin mengatakan, perlindungan sosial bagi tenaga kerja adalah kebutuhan yang sangat penting, karena merupakan instrumen untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Baca Juga: Direktur Utama Ghufron Mukti: BPJS Kesehatan Hanya Jamin Korban PHK Selama 6 Bulan
"Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk bekerja mencapai 23,5 juta orang, kami memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan para pekerja dapat terlindungi oleh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujarnya.
Capaian ini, kata Bey, tentu masih jauh dari target universal coverage yang kita cita-citakan, karenanya pilihannya sangat mengapresiasi Paritrana Award ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk mendorong peningkatan partisipasi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Bey mengatakan pihaknya juga ingin mengucapkan selamat kepada para penerima Paritrana Award 2024 dan menilai penghargaan ini adalah bukti nyata dari komitmen dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja.
"Hal ini sejalan dengan visi Jawa Barat menjadi provinsi yang maju dan berdaya saing," tuturnya.
Bey mengatakan pihaknya juga berharap sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan pelaku usaha dapat terus ditingkatkan untuk mencapai perlindungan sosial yang lebih luas dan menyeluruh.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk terus berkomitmen dan berinovasi dalam memberikan perlindungan terbaik bagi tenaga kerja," tuturnya. ***