DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kabupaten Bintan Kepulauan Riau Menanggung Iuran BPJS Kesehatan 25.000 Warga Kurang Mampu Hingga 2024

image
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Retno Riswati. (ANTARA/Ogen)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), menanggung biaya iuran peserta BPJS Kesehatan bagi 25.000 warga kurang mampu hingga tahun 2024.

"Jumlahnya bertambah 2.000 orang dibanding tahun 2023 yang sebanyak 23.000 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Bintan Retno Riswati di Bintan, Rabu, 26 Juni 2024.

Retno menyebut total anggaran yang dikeluarkan Pemkab Bintan untuk pembayaran iuran jaminan kesehatan nasional itu berkisar Rp945 juta per bulan.

Baca Juga: BRI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Layanan Single Bank Kustodian dan Perlindungan bagi Penerima KUR

Adapun rincian iuran peserta BPJS Kesehatan khusus kategori penerima bantuan iuran (PBI) tersebut sebesar Rp37.800 per orang.

"Total peserta BPJS Kesehatan di Bintan sebanyak 167.379 orang, dan 25.000 orang di antaranya ditanggung Pemkab, selebihnya ada yang mandiri maupun ditanggung perusahaan atau pemberi kerja," ujar dia.

Retno menyebut secara umum persentase kepesertaan BPJS Kesehatan di Bintan mencapai 96,66 persen, sehingga berhasil meraih capaian cakupan jaminan kesehatan secara universal atau "Universal Coverage Health" (UHC) dari BPJS Kesehatan.

Baca Juga: KPCDI Kecam Kelangkaan Obat Pasien BPJS Kesehatan Pasca-Transplantasi Ginjal di RSCM

Pencapaian UHC tersebut diharapkan berdampak pula pada peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat setempat.

"Artinya, masih ada empat persen warga lagi yang belum terlindungi BPJS Kesehatan, pelan-pelan kita kejar capaian kepesertaan 100 persen," ucap Retno.

Retno melanjutkan bahwa Pemkab Bintan berkomitmen penuh meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Dengan adanya BPJS Kesehatan, warga dapat hidup lebih tenang dan aman sebab sudah ada yang menjamin kesehatan mereka.

Baca Juga: Direktur Utama Ghufron Mukti: BPJS Kesehatan Hanya Jamin Korban PHK Selama 6 Bulan

Predikat UHC BPJS Kesehatan yang telah dicapai pun tentu harus terus dibarengi dengan kelengkapan maupun penguatan sarana prasarana atau alat pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas hingga rumah sakit.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait