DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Hanya Ada Dua Kategori, Begini Kebijakan Terbaru Kemenkes

image
Kelas BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Hanya Ada Dua Kategori, Begini Kebijakan Terbaru Kemenkes

ORBITINDONESIA- Kementrian Kesehatan mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kelas BPJS Kesehatan.

Bila sebelumnya ada Kelas BPJS Kesehatan 1 hingga kelas 3, kini perbedaan tersebut akan dihapus, diganti dengan dua kategori baru.

Kemenkes merubah Kelas BPJS Kesehatan tersebut menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berikut kebijakan terbaru Kemenkes.

Baca Juga: Pentingnya Personal Branding Caleg pada Pemilu 2024

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, kebijakan tersebut akan berlangsung mulai 2025 mendatang.

Kelas rawat inap standar, kata Dante akan dikelompokkan menjadi dua kategori.

Pertama kategori intensif dan kedua kategori non intensif.

Baca Juga: Waspada Peretasan! Jangan Klik Link Lampiran File APK yang Mengatasnamakan BPJS Kesehatan Jember

Untuk intensif polanya sama seperti yang lama yakni ruangan Intesive Care Unit (ICU),Neonatal Intensive Care Unit (NICU), PICU (Pediatric Intensive Care Unit), dan intensif lain. 

“Kemudian yang non intensif akan menjadi KRIS dengan hanya empat tidur maksimal," katanya, dikutip Orbit Indonesia dari laman YouTube TV Parlemen, Minggu 12 Februari 2023.

Halaman:
1
2

Berita Terkait