Direktur Utama Ghufron Mukti: BPJS Kesehatan Hanya Jamin Korban PHK Selama 6 Bulan
- Penulis : Krista Riyanto
- Senin, 27 Mei 2024 14:01 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengemukakan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dijamin kepesertaannya dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN) maksimal selama enam bulan.
"Jadi, enam bulan sejak di-PHK, masih dapat jaminan. Tetapi harus ada buktinya bahwa dia itu di-PHK," kata Ghufron Mukti di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 27 Mei 2024.
Ia mengatakan, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 27 Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan itu menyebutkan bahwa peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran.
Menurut Ghufron pekerja yang mengalami PHK perlu dibuktikan dengan dokumen PHK yang telah diterima oleh pekerja berikut tanda terima laporan PHK dari dinas berkait di kabupaten/kota penyelenggara urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Bukti tersebut meliputi perjanjian bersama dan tanda terima laporan PHK dari dinas berkait, serta akta bukti pendaftaran perjanjian bersama atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KPCDI Kecam Kelangkaan Obat Pasien BPJS Kesehatan Pasca-Transplantasi Ginjal di RSCM
Bukti PHK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Perpres tersebut, selanjutnya disampaikan oleh pemberi kerja atau pekerja kepada BPJS Kesehatan.
Dalam hal perselisihan PHK masih dalam proses penyelesaian, kata Ghufron, pemberi kerja dan pekerja tetap melaksanakan kewajiban membayar iuran sampai dengan ada putusan PHK yang berkekuatan hukum tetap.
"Memang BPJS yang tanggung, tapi kalau belum ada buktinya bahwa dia itu di-PHK, kan tetap jadi tanggung jawab pemberi kerja, sampai belum ada keputusan itu tetap pemberi kerja, sama pekerjanya kan 1 persen," katanya. ***