DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf Harap DPR RI Dengar Aspirasi Rakyat Soal RUU Pilkada

image
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Sebut Dapat Mandat dari Rais Aam Perbaiki PKB

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait