Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf Harap DPR RI Dengar Aspirasi Rakyat Soal RUU Pilkada
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 22 Agustus 2024 14:04 WIB
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Sebut Dapat Mandat dari Rais Aam Perbaiki PKB
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.***