DECEMBER 9, 2022
Nasional

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq: Pembentukan Pansus Angket Haji Bukan untuk Serang PBNU

image
Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB KH Maman Imanulhaq. ANTARA/HO-Humas PKB/am.

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq memastikan, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 bukan untuk menyerang PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) karena hal itu murni dalam rangka perbaikan manajeman haji.

Hal itu dinyatakan Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024, guna membantah pernyataan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menuding urusan Pansus Angket Haji 2024 untuk menyerang PBNU.

Untuk itu, Maman Imanulhaq meminta organisasi keagamaan PBNU itu tak perlu ikut dalam urusan politik yang kini tengah bergulir di DPR RI.

Baca Juga: Pilkada Kota Bima: Anggota DPR RI Rudi Mbojo Gandeng Istri Mantan Wali Kota Bima Sebagai Calon Wakilnya

"Urusan Pansus Angket Haji 2024 adalah urusan kerja DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama," kata Maman. ​​

Dia pun menjelaskan bahwa Hak Angket merupakan hak yang dimiliki parlemen untuk melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan perundangan.

Pansus, menurutnya adalah cara konstitusional resmi yang dilindungi undang-undang untuk menunjang kerja parlemen dalam melakukan pengawasan dan perbaikan kerja eksekutif. Apalagi dia menegaskan bahwa Pansus Angket Haji 2024 ini telah disetujui oleh seluruh fraksi di Senayan.

Baca Juga: Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini Minta PBB Konsekuen dan Harus Usir Israel dari Wilayah Palestina

"Pansus haji itu formal, resmi dan konstitutif. Tidak ada urusan dengan pribadi-pribadi atau PBNU," katanya.

Untuk itu, menurutnya Pansus Angket Haji 2024 dibuat untuk memastikan adanya peningkatan pelayanan haji pada masa mendatang. PBNU justru menurutnya perlu berterima kasih atas adanya Pansus Angket tersebut, pasalnya warga NU juga bakal merasakan perbaikan pelayanan haji.

Latar belakang pembentukan Pansus itu menurutnya berdasarkan adanya sederet persoalan haji pada tahun 2024 ini, salah satunya yakni soal pembagian kuota haji oleh Kemenag yang tak seusai dengan penetapan yang diketok pemerintah dan DPR serta soal pelayanan jemaah haji Indonesia pada saat Armuzna yang dianggap buruk.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf: Tak Ada Alasan Cukup Bagi Pembentukan Pansus Haji di DPR RI

Adapun penyelenggaraan ibadah haji diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut sendiri merupakan salah satu tokoh dalam organisasi NU.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024, menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.

Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).***

Sumber: Antara

Berita Terkait