DECEMBER 9, 2022
Nasional

Badan Legislatif DPR dan Pemerintah Setuju RUU Pilkada Diparipurnakan: Hanya Fraksi PDI Perjuangan yang Menolak

image
Rapat Badan Legislasi DPR tentang pembahasan RUU Pilkada di Jakarta, Rabu 21 Agustus 2024. (ANTARA)

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Pada rapat tersebut, turut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Karawang: Kandidat Bupati Petahana Aep Syaepuloh Pilih Pengusaha Sebagai Wakilnya

Mahkamah Konstitusi Seasa memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik. ***

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, Aktivis Betawi Muhidin Muchtar: Anies Baswedan Sebaiknya Jadi Kader PDI Perjuangan

Halaman:
1
2

Berita Terkait