DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Pilkada Jakarta 2024: PDI Perjuangan Buka Peluang Kerja Sama dengan Partai yang Bergabung ke KIM Plus

image
Deddy Sitorus di Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus mengatakan, partainya membuka peluang kerja sama dengan partai yang bergabung di koalisi Indonesia maju (KIM) plus untuk bersama mengusung calon kepala daerah di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Partai di KIM plus adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, PKS, Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Sangat membuka untuk gotong royong bersama. Untuk rakyat Jakarta," kata Deddy kepada media di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024 malam usai putusan Mahkamah Konstitusi yang menganulir syarat dukungan calon kepala daerah.

Baca Juga: Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil tentang Para Gubernur Sebelumnya: Hal yang Baik-baik Kami Pertahankan

Apabila tidak ada partai yang dapat diajak bekerja sama, katanya, PDI Perjuangan siap mengusung calon kepala daerahnya sendirian.

"Kami akan berkoalisi dengan rakyat, karena rakyat Jakarta ingin demokrasi ini dijaga dan diberikan menu untuk memilih pilihan lebih dari satu," ujarnya.

Deddy juga menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: KPU DKI Tetapkan Dharma Pongrekun - Kun Wardana Penuhi Syarat Calon Pasangan Perseorangan

Dia memastikan partainya akan mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Baca Juga: Pilkada Jakarta: Pleno KPU DKI Penetapan Dharma-Kun Sebagai Calon Perseorangan Diskors 3 Kali Demi Pastikan Data

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa.

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait