Jakarta
Tessa Mahardhika Sugiarto: KPK Mulai Menyidik Dua Perkara Dugaan Korupsi di PT Jasindo
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 04 Agustus 2024 03:25 WIB
Kemudian, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.
Untuk diketahui, Budi Tjahjono merupakan terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu, sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara sejak 2022.***
Sumber: Antara