DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Tessa Mahardhika Sugiarto: KPK Mulai Menyidik Dua Perkara Dugaan Korupsi di PT Jasindo

image
Terdakwa Budi Tjahjono (atas, kanan) mengikuti sidang putusan kasus gratifikasi sebesar 2,091 juta dolar AS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023. KPK terus menyidik kasus Jasindo. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Kemudian, Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana dan PT Altona Kiagus Emil Fahmy Cornain juga divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan.

Untuk diketahui, Budi Tjahjono merupakan terpidana kasus korupsi premi fiktif yang telah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara pada 2019 lalu, sedangkan Solihah dan Kiagus Emil Fahmy Cornain juga sedang menjalani vonis empat tahun penjara sejak 2022.***

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait