DECEMBER 9, 2022
Jakarta

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi LNG Pertamina, yang Juga Menjerat Karen Agustiawan

image
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina (Persero), yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Tessa mengatakan, saat ini KPK belum bisa menjabarkan lebih lanjut soal apa saja peran kedua tersangka tersebut, namun dia memastikan identitas dan peran kedua tersangka akan disampaikan kepada publik setelah proses penyidikan rampung.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Suap dengan Tersangka Harun Masiku

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Tessa juga menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina yang telah membantu jalannya proses penyidikan dengan memastikan saksi-saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik KPK

Dia juga memastikan, penyidik KPK akan senantiasa menjalankan proses penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Satupena Akan Diskusikan Masa Depan KPK dan Pemberantasan Korupsi, Pembicaranya Wina Armada Sukardi

Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

"Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua Maryono pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 24 Juni 2024.

Dengan demikian, Maryono menuturkan Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Juru Bicara KPK Tessa Mahardika: Tak Ada Maladministrasi dalam Pemeriksaan Kusnadi, Staf Hasto Kristiyanto

Majelis hakim juga menetapkan pidana yang dijatuhkan kepada Karen dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan serta membebankan biaya perkara Rp7.500,00 kepada terdakwa.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait