Konsorsium Pembaruan Agraria: Pengusiran PKBI dari Lahan dan Bangunan Mereka adalah Penggusuran Paksa
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 13 Juli 2024 15:30 WIB
Artinya, kata Konsorsium, penerapan Pergub DKI 207/2016 ini justru menyebabkan tumpang tindih permasalahan karena telah mencampuradukkan dua permasalahan yang berbeda antara praktik penyerobotan tanah (unsur pidana: secara paksa dan sengaja) dengan penguasaan tanah dengan itikad baik.
KPA bersama organisasi masyarakat sipil di Jakarta sejak lama telah meminta Pemerintah mencabut Pergub ini. Sebab Pergub tersebut rawan dimanfaatkan untuk melegitimasi proses penggusuran paksa atas nama penertiban dan pembangunan.
Dalam catatan KPA, Pemda DKI seringkali menggunakan Pergub tersebut untuk membenarkan tindakan mereka dalam menggusur masyarakat dari tanah mereka. Seperti kasus penggusuran di Pancoran Buntu II, Gang Lengkong Cilincing, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tanah Merah dan masih banyak lagi.
Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional Bertajuk Reforma Agraria Menuju Negara Sejahtera, Ini Alasannya
Bisa dibayangkan, kata KPA, organisasi dan lembaga seperti KPBI yang telah mempunyai legalitas saja bisa digusur, apalagi masyarakat miskin perkotaan yang selama ini selalu dipersulit dalam mengurus kepastian hukum atas tanah mereka.
KPA melihat bahwa Negara kerap melakukan pembiaran terhadap tindakan aparat keamanan yang mengeluarkan paksa barang-barang penting korban seperti yang dialami PKBI.
Tindakan pembiaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap mandat konstitusi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang yang menyatakan bahwa fungsi Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu manifestasi kehadiran negara dalam pemenuhan Hak atas Tanah dan perlindungan masyarakat dari upaya perampasan tanah dinilai lamban dan terkesan tidak serius dalam menangani permasalahan ini.
Hal ini dilihat dari proses yang berlarut atas upaya PKBI yang sempat mengurus kepemilikan SHM ke BPN pada tahun 1996. Namun, prosesnya ditolak dengan alasan telah lebih dulu diproses oleh Kemenkes.
Peristiwa ini telah menambah deretan panjang kasus konflik agraria di Indonesia, terutama penyelesaian konflik agraria di Jakarta yang seringkali menggunakan Pergub DKI DKI 2017/2016 tersebut.
Baca Juga: Mewujudkan Keadilan Sosial dan Ekologis Melalui Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
Berdasarkan uraian permasalahan ini, KPA menyatakan mengecam Pemkot Jaksel dan Kemenkes RI yang telah melakukan pengusiran paksa tanpa adanya putusan pengadilan, yang dimana tindakan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan Negara yang jelas melanggar hukum.