Konsorsium Pembaruan Agraria: Pengusiran PKBI dari Lahan dan Bangunan Mereka adalah Penggusuran Paksa
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 13 Juli 2024 15:30 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Konsorsium Pembaruan Agraria mengecam keras tindakan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang mengusir dan menghancurkan Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Hang Jebat, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.
Konsorsium Pembaruan Agraria menilai tindakan yang dilakukan bersama 100 personel aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ini adalah bentuk penggusuran secara paksa.
Konsorsium Pembaruan Agraria menyatalan, perlu ditegaskan, tanah dan bangunan yang dihancurkan tersebut telah ditempati PKBI selama 55 tahun dan merupakan “hibah” dari Gubernur DKI Ali Sadikin sejak tahun 1970. Sehingga PKBI menempati tanah dan bangunan tersebut secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70.
Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional Bertajuk Reforma Agraria Menuju Negara Sejahtera, Ini Alasannya
PKBI sebagai lembaga sosial memiliki sejarah yang panjang dalam upaya kerja-kerja sosial bagi masyarakat sejak berdiri pada tahun 1957. PKBI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang menggagas gerakan Keluarga Berencana (KB).
Saat ini PKBI telah terbentuk di 25 provinsi dan 178 kabupaten/kota, di mana kantor pusat mereka berada di Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan.
Menurut Konsorsium, tanah dan bangunan yang digusur tersebut merupakan kantor dan pusat pelatihan (training centre) PKBI. Tempat ini pula yang menjadi saksi sejarah bagaimana PKBI bekerja secara aktif dalam mewujudkan hak-hak kesehatan keluarga Indonesia.
PKBI juga turut serta membidani Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kegiatan dan Layanan Kesehatan Seksual Reproduksi (KSR) terutama untuk perempuan dan anak, merupakan hak dasar bangsa Indonesia menuju keluarga bertanggung jawab dan inklusif.
Kenyataan ini merupakan sebuah ironi, sebab Kemenkes dan Pemkot Jaksel seperti meniadakan usaha dan kontribusi PKBI melalui kerja-kerja sosial mereka.
Apalagi penggusuran ini tidak dilakukan melalui proses pertanggungjawaban hukum yang memadai dan berkeadilan. Sebab, putusan hukum di Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung terhadap lahan PKBI Hang Jebat adalah non-executable.
Baca Juga: Mewujudkan Keadilan Sosial dan Ekologis Melalui Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam
Pergub 207/2016 yang menjadi landasan hukum Pemkot Jaksel dan Kemenkes dalam mengusir dan menghancurkan kantor PKBI telah melangkahi kekuasaan kehakiman karena merupakan bentuk main hakim sendiri oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan.