DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Konsorsium Pembaruan Agraria: Pengusiran PKBI dari Lahan dan Bangunan Mereka adalah Penggusuran Paksa

image
Gedung PKBI (Foto: PKBI)

ORBITINDONESIA.COM - Konsorsium Pembaruan Agraria mengecam keras tindakan Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang mengusir dan menghancurkan Kantor Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Hang Jebat, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Konsorsium Pembaruan Agraria menilai tindakan yang dilakukan bersama 100 personel aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP ini adalah bentuk penggusuran secara paksa.

Konsorsium Pembaruan Agraria menyatalan, perlu ditegaskan, tanah dan bangunan yang dihancurkan tersebut telah ditempati PKBI selama 55 tahun dan merupakan “hibah” dari Gubernur DKI Ali Sadikin sejak tahun 1970. Sehingga PKBI menempati tanah dan bangunan tersebut secara sah berdasarkan SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70. 

Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional Bertajuk Reforma Agraria Menuju Negara Sejahtera, Ini Alasannya

PKBI sebagai lembaga sosial memiliki sejarah yang panjang dalam upaya kerja-kerja sosial bagi masyarakat sejak berdiri pada tahun 1957. PKBI merupakan lembaga swadaya masyarakat yang menggagas gerakan Keluarga Berencana (KB).

Saat ini PKBI telah terbentuk di 25 provinsi dan 178 kabupaten/kota, di mana kantor pusat mereka berada di Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan.

Menurut Konsorsium, tanah dan bangunan yang digusur tersebut merupakan kantor dan pusat pelatihan (training centre) PKBI. Tempat ini pula yang menjadi saksi sejarah bagaimana PKBI bekerja secara aktif dalam mewujudkan hak-hak kesehatan keluarga Indonesia.

Baca Juga: BKKBN: Sebanyak 50 Ribu Anak Menikah Akibat Hamil Diluar Nikah, Inilah Pentingnya Pendidikan Seks Sejak Dini

PKBI juga turut serta membidani Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Kegiatan dan Layanan Kesehatan Seksual Reproduksi (KSR) terutama untuk perempuan dan anak, merupakan hak dasar bangsa Indonesia menuju keluarga bertanggung jawab dan inklusif.

Kenyataan ini merupakan sebuah ironi, sebab Kemenkes dan Pemkot Jaksel seperti meniadakan usaha dan kontribusi PKBI melalui kerja-kerja sosial mereka.

Apalagi penggusuran ini tidak dilakukan melalui proses pertanggungjawaban hukum yang memadai dan berkeadilan. Sebab, putusan hukum di Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung terhadap lahan PKBI Hang Jebat adalah non-executable.

Baca Juga: Mewujudkan Keadilan Sosial dan Ekologis Melalui Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumberdaya Alam

Pergub 207/2016 yang menjadi landasan hukum Pemkot Jaksel dan Kemenkes dalam mengusir dan menghancurkan kantor PKBI telah melangkahi kekuasaan kehakiman karena merupakan bentuk main hakim sendiri oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan.

Artinya, kata Konsorsium, penerapan Pergub DKI 207/2016 ini justru menyebabkan tumpang tindih permasalahan karena telah mencampuradukkan dua permasalahan yang berbeda antara praktik penyerobotan tanah (unsur pidana: secara paksa dan sengaja) dengan penguasaan tanah dengan itikad baik.

KPA bersama organisasi masyarakat sipil di Jakarta sejak lama telah meminta Pemerintah mencabut Pergub ini. Sebab Pergub tersebut rawan dimanfaatkan untuk melegitimasi proses penggusuran paksa atas nama penertiban dan pembangunan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: AHY Akan Siap Menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala BPN

Dalam catatan KPA, Pemda DKI seringkali menggunakan Pergub tersebut untuk membenarkan tindakan mereka dalam menggusur masyarakat dari tanah mereka. Seperti kasus penggusuran di Pancoran Buntu II, Gang Lengkong Cilincing, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tanah Merah dan masih banyak lagi.

Bisa dibayangkan, kata KPA, organisasi dan lembaga seperti KPBI yang telah mempunyai legalitas saja bisa digusur, apalagi masyarakat miskin perkotaan yang selama ini selalu dipersulit dalam mengurus kepastian hukum atas tanah mereka.

KPA melihat bahwa Negara kerap melakukan pembiaran terhadap tindakan aparat keamanan yang mengeluarkan paksa barang-barang penting korban seperti yang dialami PKBI.

Baca Juga: Kepala BKKBN Hasto Wardoyo: Angka Perceraian Tinggi di Indonesia Mengancam Ketahanan Keluarga

Tindakan pembiaran tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap mandat konstitusi sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang yang menyatakan bahwa fungsi Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu manifestasi kehadiran negara dalam pemenuhan Hak atas Tanah dan perlindungan masyarakat dari upaya perampasan tanah dinilai lamban dan terkesan tidak serius dalam menangani permasalahan ini.

Hal ini dilihat dari proses yang berlarut atas upaya PKBI yang sempat mengurus kepemilikan SHM ke BPN pada tahun 1996. Namun, prosesnya ditolak dengan alasan telah lebih dulu diproses oleh Kemenkes.

Baca Juga: BKKBN Ingatkan Penting Bagi Masyarakat Sediakan Hari Bersama Keluarga, Menjelang Hari Keluarga Nasional

Peristiwa ini telah menambah deretan panjang kasus konflik agraria di Indonesia, terutama penyelesaian konflik agraria di Jakarta yang seringkali menggunakan Pergub DKI DKI 2017/2016 tersebut.

Berdasarkan uraian permasalahan ini, KPA menyatakan mengecam Pemkot Jaksel dan Kemenkes RI yang telah melakukan pengusiran paksa tanpa adanya putusan pengadilan, yang dimana tindakan ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan Negara yang jelas melanggar hukum.

KPA mendesak Menteri ATR/BPN RI untuk segera melakuka peninjauan ulang Hak Pakai Kementerian Kesehatan RI dan segera memberikan hak atas tanah kepada PKBI selaku pihak yang menguasai lahan melalui SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70 sejak tahun 1970.

Baca Juga: Deputi BKKBN Wahidin Mengajak Generasi Muda Indonesia Menikah di Usia yang Tepat

KPA mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.

KPA bersama Koalisi Masyarakat Sipil merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok Agraria.***

Sumber: KPA

Berita Terkait