DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Konsorsium Pembaruan Agraria: Pengusiran PKBI dari Lahan dan Bangunan Mereka adalah Penggusuran Paksa

image
Gedung PKBI (Foto: PKBI)

KPA mendesak Menteri ATR/BPN RI untuk segera melakuka peninjauan ulang Hak Pakai Kementerian Kesehatan RI dan segera memberikan hak atas tanah kepada PKBI selaku pihak yang menguasai lahan melalui SK Gubernur DKI No.Ad.7/2/34/70 sejak tahun 1970.

KPA mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, yang melegitimasi penggusuran paksa dengan menggunakan kekerasan dari aparat.

KPA bersama Koalisi Masyarakat Sipil merumuskan Peraturan Gubernur tentang peta jalan reforma agraria di DKI Jakarta berdasarkan prinsip pemenuhan hak atas tanah dan prinsip reforma agraria sejati sesuai UU Pokok Agraria.***

Baca Juga: Peringati Hari Tani Nasional Bertajuk Reforma Agraria Menuju Negara Sejahtera, Ini Alasannya

Halaman:
Sumber: KPA

Berita Terkait