TM Luthfi Yazid: Yusril dan Janji-janji Politiknya
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 13 Juli 2024 06:30 WIB
Setelah mencopot dan memberhentikan 13 orang penting di PBB termasuk Sekjen yang sudah mengabdi kepada Yusril puluhan tahun, Yusril menyusun kepengurusan PBB baru. Beberapa anaknya diangkat jadi Wakil Ketua Umum, Ketua, dan Bendahara Umum,
Tentu saja itu hak Yusril untuk mendorong putra-putrinya maju di dunia politik. Namun di tengah banyaknya kritik terhadap “politik dinasti” -- mestinya Yusril menahan diri. Dalam beberapa kesempatan baik Yusril maupun "pejabat" Ketua Umum PBB Fahri Bachmid selalu menanggapi agar Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang membaca Permenkumham No 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD ART serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Di sinilah kita berbeda secara prinsipil. Yusril dan Fahri berbicara tentang prosedur sementara Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang berbicara tentang eksistensi, keabsahan, dan legitimasi.
Bagaimana tidak! Yusril Ihza Mahendra mengundurkan diri sebagai Ketua Umum PBB tanggal 18 Mei 2024, sedangkan pada tanggal 25 Mei 2024 Yusril masih mengirim surat permohonan kepada Menkumham RI No B-001/DPP-Sek/V/2024 tertanggal 25 Mei 2024 dengan masih menyebut dirinya sebagai Ketua Umum PBB.
Surat Yusril yang dikirimkan kepada Menkumham RI (sebagai organ negara) ini jelas tidak sah dan tidak legitimate. Sebagai subyek hukum, Yusril sudah tidak berhak dan karenanya tidak sah menyebut dirinya Ketua Umum PBB sejak mengundurkan diri.
Sesuatu yang tidak legitimate, maka semua produk turunannya juga tidak legitimate. Semua produk berikutnya niscaya tidak sah termasuk dua SK Menkumham tersebut. Pada titik ini Yusril Ihza Mahendra adalah Causa Proxima atau penyebab terdekat atas terjadinya semua kekisruhan di atas.
Berkaitan dengan itu, Tim Penyelamat Partai Bulan Bintang, melalui kuasa hukumnya TM Luthfi Yazid lpptelah melakukan upaya Keberatan Administratif kepada Menkumham RI yang meminta 2 SK Menkumham tersebut secara hukum dibatalkan, dicabut. Jika permohonan tidak dikabulkan maka sedang dipersiapkan juga gugatan tata usaha negara dan upaya hukum lainnya yang dibenarkan.
Kita sangat menyayangkan langkah kontra produktif Yusril. Padahal Yusril dikenal dengan kepakaran dan kepintarannya. Dalam kehidupan bermasyarakat dan berpolitik, ternyata kepintaran saja tidaklah cukup.
Dari awal sebenarnya orang banyak berharap Yusril benar-benar menjadi “ideolog Masyumi”. Menjadi “Natsir Muda”. Tapi rupanya salah! Yusril bukanlah M. Natsir, mantan Perdana Menteri yang dikenal dengan kesederhanaannya dan komitmennya terhadap perjuangan ummat dan negeri ini. Melalui M Natsir lahir Mosi Integral sehingga NKRI tetap utuh. Ternyata Yusril hanyalah seorang “pengagum” M Natsir. Yusril bukan seorang ideolog.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Foto Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo Tidak Menerangkan Apa-apa
Yusril hanyalah penulis tentang Masyumi dan penulis tentang M. Natsir. Ia tidak lebih layaknya seperti seorang wartawan.