DECEMBER 9, 2022
Nasional

Syahrul Yasin Limpo Hargai Putusan Vonis 10 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian

image
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Dalam kasus tersebut, SYL menjadi terdakwa lantaran diduga melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di lingkungan Kementan.

Pemerasan dilakukan Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.***

Baca Juga: KPK Sita Pajero Syahrul Yasin Limpo yang Disembunyikan di Tanah Kosong di Makassar, Sulawesi Selatan

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait