DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kejaksaan Agung Sita Aset Enam Tersangka Korupsi Tata Kelola Komoditas Berupa 109-Ton Emas

image
Arsip- Dua dari empat tersangka korupsi tata niaga emas PT Antam menggunakan rompi tahanan keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2024. (ANTARA/Laily Rahmawaty) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

ORBITINDONESIA.COM - Jaksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita aset enam tersangka korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022 seberat 109 ton.

"Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.

Harli menjelaskan, 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.

Baca Juga: Antam dan Perusahaan Hong Kong Bangun Proyek Baterai EV

"Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan," kata Harli.

Adapun keenam tersangka yakni TK selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

Para tersangka selaku GM UBPPL PT Antam Tbk telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.

Baca Juga: Dirut Antam Nico Kanter Kepada Komisi VI DPR RI Pastikan Keaslian Emas yang Diproses Pada 2010-2021

Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi.

“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu, 29 Mei 2024. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait