Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Akan Kenakan Bea Masuk Hingga 200 Persen pada Barang Asal China
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 29 Juni 2024 07:27 WIB
"Dengan Permendag 37 itu betul-betul bisa mengunci bisa mengendalikan impor," katanya lagi.
Namun, ketika diberlakukan, kata Zulkifli, pemerintah kedodoran, di mana barang-barang PMI ketika sampai Indonesia tidak bisa jalan jalan dari bandara usai pemeriksaan bea cukai.
"Barang tak bisa jalan ratusan sampai ribuan kontainer. Ngamuk PMI, bea cukai tidak siap mendetailkan produk yang segitu banyak. Akhirnya diubah menjadi Permendag Nomor 7, dengan PMI dikembalikan lagi 500 dolar terserah nanti kayak apa barangnya," ujarnya pula.
Baca Juga: Gara Gara Perang Dagang AS vs China, Samsung Bisa Senasib dengan Nokia
Namun, Permendag Nomor 7 itu dalam praktiknya tidak mudah, menurut Zulkifli, akhirnya 20.000 kontainer barang-barang di berbagai pelabuhan menumpuk, hingga akhirnya permendag itu harus diubah lagi.
"Akhirnya kita ubah Permendag Nomor 7 jadi Permendag Nomor 8, dan barang 20.000 kontainer, dalam satu bulan habis. Namun industri tekstil dan lain sebagainya komplain luar biasa ramai lagi minta dikembalikan Permendag 37. Dari situ dibutuhkan aturan baru untuk melindungi barang-barang yang deras masuk ke sini," katanya pula.***