Konsulat RI Tangani Kasus 15 Nelayan Indonesia Asal Merauke yang Ditangkap Otoritas Australia
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 27 Juni 2024 11:00 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Konsulat RI di Darwin saat ini sedang menangani kasus 15 nelayan Indonesia asal Merauke yang ditangkap otoritas Australia. Belasan nelayan tersebut bekerja di kapal Nurlela dan kapal Putra Ikhsan Jaya.
“Konsulat RI Darwin telah melakukan akses kekonsuleran untuk menemui para nelayan,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Judha Nugraha melalui pesan singkat, Kamis, 27 Juni 2024. Judha memastikan semua nelayan Indonesia tersebut sehat dan masih dalam masa karantina di Australia.
Konsulat RI juga sedang mempersiapkan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi nelayan Indonesia itu. “Konsulat RI akan memberikan pendampingan hukum dan memastikan terpenuhinya hak-hak para nelayan sesuai hukum Australia,” kata Judha.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Merauke Rekianus Samkakai menyebut para nelayan tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Australia.
Dia menjelaskan awalnya Otoritas Australia menangkap Kapal Motor Nelayan (KMN) Nurlela dengan delapan orang nelayan, pada Selasa (18/6) dan KMN Putra Ikhsan Jaya yang diawaki tujuh nelayan ditangkap pada Jumat, 21 Juni 2024.
Sesaat setelah ditangkap, kata dia, kapal mereka langsung dimusnahkan, sedangkan para nelayan tersebut dikarantina dan ditahan di Darwin.
Baca Juga: Menteri Kelautan Sakti Wahyu Trenggono Harap Elon Musk Beri Akses Internet Murah ke Nelayan
Menurut dia, dari kedua kapal itu tidak ditemukan jenis ikan yang dilindungi di Australia, kecuali 20 kilogram ikan hasil tangkapan nelayan dari kedua kapal.
"Kedua kapal nelayan itu merupakan kapal penangkap ikan jenis kakap China yang ada di Laut Arafura," ujarnya. ***