Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Helm Ketika Mau Diedarkan ke Nelayan
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Sabtu, 27 April 2024 17:55 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam helm saat hendak diedarkan kepada nelayan di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
"Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil membekuk dua pengedar sabu dalam rumah kontrakannya," ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade di Sungai Ambawang, Sabtu, 27 April 2024.
Ade mengatakan saat dilakukan penggeledahan oleh Polres Kubu Raya, petugas menyita 45 paket sabu siap edar dengan berat netto 6,13 gram yang disembunyikan di dalam helm milik pelaku berinisial SS (31) warga Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga: Kepolisian Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Narkoba di Bekasi
Dikatakan Ade, pada saat penggerebekan keduanya baru selesai mengemas 45 paket sabu. Kemudian rencananya sabu paket hemat tersebut akan di edarkan kepada para nelayan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya dengan harga satuannya sebesar Rp100.000.
Diceritakannya, SS yang merupakan aktor dibalik 45 paket sabu siap edar itu mengajak pria berinisial AL (33) warga Pontianak untuk melancarkan aksinya dengan cara membeli sabu sebanyak dua gram di Kecamatan Pontianak Timur,
"Jika 45 paket sabu siap edar ini berhasil di jual SS akan meraup keuntungan sebesar Rp4.500.000, dan dari keuntungan tersebut akan di bagi dua kepada AL," ucapnya.
Baca Juga: Kodam I Bukit Barisan Berkomitmen Tindak Tegas Oknum Prajurit TNI dan PNS yang Terlibat Narkoba
Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap, SS melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu lebih dari satu kali, sedangkan AL baru pertama kalinya membantu SS untuk mengedarkan Narkoba jenis sabu.
"SS ini merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Kubu Raya yang digali dari informasi masyarakat dan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya," kata Ade.
Saat ini Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami kasus itu guna pengembangan dan meringkus pemilik sabu tersebut dan SS ini merupakan jaringan narkoba antarkecamatan.
Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***