Kapolda Maluku Lotharia Latif Tegaskan Pelarangan Judi Online Bagi Anggota Polri
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 23 Juni 2024 08:15 WIB
Ia menambahkan, dalam menangani anggota yang terlibat perjudian, dilakukan secara bertahap mulai dari teguran dan pembinaan mental, penundaan pendidikan dan penundaan pangkat.
"Namun bila hal tersebut terulang kembali maka proses akhirnya adalah pemecatan dari dinas Polri," ujarnya.
Ia menjelaskan penanganan anggota yang terlibat perjudian juga dilakukan secara humanis dan bertahap, tidak secara tiba-tiba langsung main pecat.
“Pada intinya kita tetap memberikan kesempatan agar anggota tersebut sadar diri dan mengerti kesalahannya dan yang paling penting tidak mengulang lagi perbuatannya," terangnya.
Selama ini, ia mengaku terus berkomitmen untuk menindak dan memproses hukum kasus perjudian baik yang konvesional maupun judi online. Hal ini dibuktikan dengan sejumlah kasus serupa yang telah diungkap oleh Polda Maluku dan Polres/ta jajaran sejak tahun 2022 lalu.
Sejak 2022 - Juni 2024, tercatat sebanyak 52 kasus perjudian maupun judi online yang berhasil diungkap baik tim penyidik dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Maluku, maupun Polres/ta jajaran.
Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Setiadi: Pemberantasan Judi Online Harus Libatkan Semua Kementerian
Pada 2022, tercatat sebanyak 33 kasus judi kartu maupun judi online yang berhasil diungkap, 2023 sebanyak 12 kasus serupa dan 2024 ini 7 kasus yang sama.
Kapolda mengimbau masyarakat dan anggota Polri agar tidak terlibat dalam permainan judi online maupun judi yang lain. Sebab, permainan ini dampaknya sangat fatal dan kompleks serta merugikan diri sendiri, keluarga, istri dan anak. ***