DECEMBER 9, 2022
Kolom

Rio Feisal: Menuju Era Baru Daerah Khusus Jakarta

image
Warga Jakarta menikmati pemandangan gedung pencakar langit di Taman Hutan Kota Gelora Bung Karno (GBK) di Jakarta, Minggu, 9 Januari 2023 (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Oleh sebab itu,untuk menjadikan peran Jakarta tersebut semakin paripurna, wajar bila kawasan aglomerasi dapat mengatur sinkronisasi program transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum, limbah B-3, infrastruktur wilayah, penataan ruang, dan energi.

Kendati demikian, untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi tersebut, maka dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

Anggota dewan tersebut nantinya ditunjuk oleh Presiden, sedangkan tugas lainnya adalah mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemda.

Baca Juga: Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan Kepala Kanwil Ibnu Chuldun Terima Penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia dari Menteri Yasonna H Laloly

Selain terbentuknya kawasan dan Dewan Aglomerasi, Jakarta pada era baru dapat menjalin kerja sama dengan pemda di kawasan aglomerasi untuk membentuk badan layanan bersama. Badan layanan bersama merupakan badan hukum yang berhak mempunyai kekayaan, mengelola anggaran maupun pegawai sendiri, hingga melakukan kerja sama dengan pihak lain.

Pembentukan badan layanan ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah setelah mendapat persetujuan DPRD masing-masing. Adapun sumber pendapatan badan layanan terdiri atas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), pendapatan sendiri, dan penerimaan lain yang sah.

Dibentuknya badan layanan kemudian turut membentuk dewan pengawas yang bertugas memberikan persetujuan atas kebijakan dan anggaran badan layanan, serta mengawasi operasionalisasi dan keuangannya.

Baca Juga: Depo Pertamina Plumpang Terbakar, Heru Budi Hartono: Jakarta Siap Tangani dan Rawat Korban

Kekhususan Jakarta sebagai DKJ

Era baru yang menanti Jakarta saat memasuki usia ke-497 adalah terdapat 15 kewenangan khusus sebagai DKJ dalam mengurus pemerintahannya, yang meliputi pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, pendidikan, kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan catatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi, hal tersebut merupakan kewenangan khusus kelembagaan yang mencakup penetapan susunan organisasi dan tata pemerintahan di Provinsi DKJ.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Ikuti Arahan Presiden Jokowi Larang Pejabat Pemerintahan Berbuka Puasa Bersama

Walaupun demikian, kewenangan khusus tersebut dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Provinsi DKJ dengan mempertimbangkan dinamika kehidupan sosial, politik, hingga kemasyarakatan yang akan terus berkembang.

Halaman:
1
2
3
Sumber: Antara

Berita Terkait