Heru Budi Hartono Tetapkan Rumah Ibu Fatmawati Soekarno di Kebayoran Baru Jadi Bangunan Cagar Budaya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 13 Januari 2023 21:17 WIB
ORBITINDONESIA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan rumah Ibu Negara pertama Indonesia, Fatmawati di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi bangunan cagar budaya.
"Status cagar budaya adalah dalam rangka melindungi agar bangunan tersebut dapat terpelihara dengan baik dan keasliannya masih tetap terjaga," kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Linda Enriany di Jakarta, Jumat 13 Januari 2023.
Penetapan status cagar budaya rumah putri daerah dari Bengkulu itu sudah melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 16 Februari 2022.
Baca Juga: Kisah Soekarno Mengunjungi Kuba, Bikin Presiden AS Eisenhower Tidak Suka
Rekomendasi cagar budaya itu dituangkan melalui Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kemudian menetapkan status bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1207 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 27 Desember 2022.
Linda menambahkan, rumah tersebut saat ini sudah tidak ditempati tapi masih dirawat oleh keluarga mendiang Pahlawan Nasional itu.
Ia menambahkan, setelah menjadi cagar budaya, pemiliknya masih keluarga Fatmawati dan hanya status rumah tersebut adalah cagar budaya.
Baca Juga: Inilah Beberapa Tokoh yang Menyaksikan Pembacaan Teks Proklamasi di Samping Soekarno dan Hatta
Apabila rumah tersebut dikunjungi warga atau wisatawan diserahkan kepada pihak keluarga.
"Untuk bisa dikunjungi oleh warga atau wisatawan secara terbuka, menjadi kewenangan pihak keluarganya, apakah rumah tersebut terbuka untuk umum atau tidak," kata Linda.
Adapun luas bangunan rumah istri Presiden Soekarno itu memiliki luas sekitar 718 meter persegi dan luas tanah sekitar 1.400 meter persegi (m2).
Rumah tersebut berdiri di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ***